IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengakui, revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memakan waktu berbulan-bulan lamanya sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu, berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Selain itu dalam masa perbaikan Pemerintah juga tidak bisa menerbitkan aturan turunannya, membuat kebijakan strategis yang berdampak luas
"Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk “wait and see” terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia," kata Menko Airlangga di Gedung DPR, Selasa (21/3/2023).
Di samping itu, Menurut Airlangga untuk pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturan perundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan-perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.
Berangkat dari fenomena tersebut, membuat pemerintah menggunakan dalih kegentingan yang memaksa dalam rangka pembentukan Perppu Cipta Kerja. Harapannya dapat memberikan kepastian hukum untuk para pelaku usaha di dalam negeri.