Bahkan Said Iqbal yang mewakili serikat pekerja juga menyiapkan langkah yang lebih ekstrem, seperti melakukan mogok kerja yang akan dilaksanakan setelah bulan Ramadan. Seiring dengan tuntutan tersebut, Saiq Iqbal mengaku, sudah membawa isu penerbitan Ciptaker, penerbitan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke organisasi buruh internasional (ILO).
"Mogok nasional bulan Juni-Agustus, kemudian kita akan melakukan kampanye penolakan UU Omnibus Law. Saya sudah melaporkan ke Dirjen ILO Asia Pasifik, Konfederasi Serikat Buruh Internasional akan melakukan aksi di KBRI Indonesia," pungkasnya.
Seperti diketahui, tepat hari ini pada Pembukaan Sidang Paripurna ke IV Masa Sidang 2022-2023, DPR telah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU. Pengesahan Perppu tersebut telah disetujui oleh 7 fraksi dan 2 yang menolak, yaitu PKS dan Demokrat.
(FAY)