IDXChannel - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini, jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Dengan demikian, Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.
"Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan Perppu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.