IDXChannel - Secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara sah sudah menjadi undang-undang (UU).
Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan disahkannya UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha. Selain itu pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi-investasi baru, lantaran adanya kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Tentu ini [pengesahan] akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi fdi sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
"Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," katanya.
Airlangga menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil UU Cipta Kerja memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur dalam jangka waktu 2 tahun.
Dalam jangka waktu 2 tahun tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berdampak luas dan pembentukan peraturan pelaksanaan yang baru. Hal ini menciptakan kegamangan bagi para investor atau pelaku usaha dan memutuskan untuk wait and see terkait untuk keputusan untuk melakukan investasi.
"Tentunya dengan ditetapkan nya menjadi undang-undang, aturan pp yang akan segera direvisi dan tentunya menjadi tepat waktu dengan berjalannya UU Cipta Kerja selama 2 Tahun ini kami ada kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap PP tersebut," katanya.
(SLF)