IDXChannel - Secara resmi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) secara sah sudah menjadi undang-undang (UU).
Mengenai hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan disahkannya UU Ciptaker akan memberikan kepastian hukum terhadap iklim berusaha. Selain itu pengesahan tersebut juga akan mendorong lahirnya investasi-investasi baru, lantaran adanya kemudahan dalam mengurus perizinan.
"Tentu ini [pengesahan] akan memberikan kepastian hukum dan juga mendorong investasi," kata Airlangga kepada wartawan di komplek DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Airlangga juga menyebutkan, Perppu Ciptaker menjadi undang-undang akan menggerakkan ekonomi fdi sektor UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal. Selain itu akan ada kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi halal terhadap produk UMKM di Indonesia.
"Terkait dengan sertifikasi halal dipermudah, dan berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," katanya.