sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Kemnaker: Libur Dua Hari Tetap Ada 

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
21/03/2023 17:44 WIB
Kemnaker menegaskan jatah libur pekerja sebanyak dua hari dalam satu minggu tetap ada. Tidak dihapus dalam UU Ciptaker.
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Kemnaker: Libur Dua Hari Tetap Ada. (Foto MNC Media).
Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Kemnaker: Libur Dua Hari Tetap Ada. (Foto MNC Media).

"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya enggak apa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu enggak apa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga," kata Indah. 

Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu. 

Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam. 

"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam enggak berhenti dan enggak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memerhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement