"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya enggak apa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu enggak apa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga," kata Indah.
Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.
Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.
"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam enggak berhenti dan enggak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memerhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah.
(FAY)