IDXChannel - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini, jatah libur pekerja sebanyak 2 hari untuk satu pekan tetap ada. Dengan demikian, Kemnaker meminta kepada pekerja untuk tidak perlu khawatir perihal aturan ini.
"Saya ingin menangkis hoax yang mengatakan Perppu cipta kerja yang sekarang ini undang-undang menghilangkan waktu istirahat bagi pekerja buruh itu sendiri tidak benar. Tidak mungkin kita menghilangkan waktu istirahat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri dalam Forum Merdeka Barat 9 secara daring, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PKB). Mengenai kapan waktu kerjanya, bisa disesuaikan. Tidak wajib Sabtu dan Minggu melainkan bisa di hari lain.
"Tidak mesti waktu istirahat itu harus Sabtu dan Minggu, jika ada pabrik yang memang berlaku liburnya itu tiap Kamis dan Sabtu ya enggak apa harus kita hargai. Banyak juga kan bengkel-bengkel mobil besar itu liburnya hari Senin, ya kalo kayak gitu enggak apa selagi itu sesuai dengan PKB Dan disepakati oleh para pekerja juga," kata Indah.
Dia menuturkan, perihal waktu libur ini sering dipertanyakan kepada pihaknya. Banyak buruh yang mengeluhkan karena perusahaan tempat kerjanya hanya memberikan waktu libur satu hari dalam seminggu.
Ditegaskan Indah, ketentuan tersebut tidak melanggar aturan pemerintah selagi buruh atau pekerja tidak dituntut bekerja selama 7 hari 7 malam.
"Saya jawab itu tergantung. Yang melanggar itu kalau pekerja buruh disuruh bekerja tujuh hari tujuh malam enggak berhenti dan enggak libur. Itu yang melanggar karena berarti tidak memerhatikan kesehatan keselamatan pekerja atau buruhnya," tegas Indah.
(FAY)