IDXChannel - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah mengatakan pembahasan formula baru upah minimum 2026. Pembahasan awal ini dilakukan bersama para Serikat pekerja di Jakarta.
Afriansyah Noor mengatakan penetapan kenaikan upah tahun 2026 akan diumumkan pemerintah pada 21 November mendatang. Saat ini dirancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja untuk menyepakati kenaikan upah.
Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.