sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden KSPSI Sebut Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi
22/09/2025 15:35 WIB
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menyebut upah minimum di Indonesiabisa naik 7-8 persen di 2026.
Presiden KSPSI Sebut Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen (Muhammad Refi Sandi/iNews Media Group)
Presiden KSPSI Sebut Upah Minimum 2026 Bisa Naik 7-8 Persen (Muhammad Refi Sandi/iNews Media Group)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut upah minimum di Indonesiabisa naik 7-8 persen di 2026.

Hal ini terjadi apabila pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," kata dia.

Andi menyebut bahwa Komisi IX DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9/2025).

"Kami telah menyiapkan pokok pokok pikiran serta ayat ayat sandingan untuk menjadi argumentasi kepada DPR dan Pemerintah," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement