IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan (Korsel) mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 2,9 persen untuk 2026.
Dilansir dari Xinhua pada Selasa (5/8/2025), upah minimum per jam untuk 2026 ditetapkan sebesar 10.320 won atau sekitar Rp122 ribu.
Upah minimum mencapai 2.156.880 won atau sekitar Rp25 juta per bulan, berdasarkan 40 jam kerja seminggu.
Tingkat kenaikan sebesar 2,9 persen ini lebih cepat dibandingkan kenaikan tahun ini yang sebesar 1,7 persen. Negara Ginseng mengadopsi sistem upah minimum pada 1988.
Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengumumkan kesepakatan perdagangan dengan Korsel. Tarif untuk produk asal Negeri Ginseng tersebut diturunkan memnjadi 15 persen.