Sekadar informasi, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata di provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2025 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.761. Sementara UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp2.169.348.
(Nur Ichsan Yuniarto)