IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menyebut upah minimum di Indonesiabisa naik 7-8 persen di 2026.
Hal ini terjadi apabila pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," kata dia.
Andi menyebut bahwa Komisi IX DPR RI akan kembali membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan pada Selasa (23/9/2025).
"Kami telah menyiapkan pokok pokok pikiran serta ayat ayat sandingan untuk menjadi argumentasi kepada DPR dan Pemerintah," kata dia.
Sekadar informasi, upah minimum provinsi (UMP) mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen berlaku rata di provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2025 tertinggi adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.396.761. Sementara UMP terendah berada di Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp2.169.348.
(Nur Ichsan Yuniarto)