sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
13/01/2026 11:10 WIB
Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi.
Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen. (Foto: Doc. Kemnaker RI)
Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen. (Foto: Doc. Kemnaker RI)

IDXChannel - Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik. Dengan diskon ini, iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).

Indah menjelaskan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement