IDXChannel—Sesuai ketentuan di Permenkeu No. 23/2023, manfaat besaran Asuransi Kematian pensiunan PNS adalah Rp8 juta. Dana tersebut akan diberikan kepada ahli waris atau keluarganya. Aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2023.
Permenkeu No. 23/2023 mengubah PMK No. 128/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangi aturan tersebut pada 13 Maret 2023.
Aturan itu juga mengatur hal lain, yakni jika pasangan PNS meninggal, maka istri ataupun suami mendiang akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara anak-anak kandung PNS yang meninggal akan menerima asuransi kematian Rp4 juta.
Pada aturan lama, besaran asuransi kematian PNS dihitung menggunakan rumus, yakni ‘2 x (1 + 0,1 x B : 12) x P2. Di mana P2 adalah pengasilan terakhir mencakup gapok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
Sementara B adalah jumlah bulan terhitung dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai tanggal peserta meninggal dunia. Perlu diingat, dalam aturan baru, pensiunan PNS yang mendapatkan Asuransi Kematian adalah pensiunan peserta manfaat tabungan hari tua.