sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS dan Bedanya dengan JKM Taspen

Milenomic editor Kurnia Nadya
06/11/2023 16:55 WIB
Jumlah besaran Asuransi Kematian adalah Rp8 juta. Askem diselenggarakan oleh Taspen, merupakan bagian dari program Tabungan Hari Tua (THT).
Segini Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS dan Bedanya dengan JKM Taspen. (Foto: MNC Media)
Segini Besaran Asuransi Kematian Pensiunan PNS dan Bedanya dengan JKM Taspen. (Foto: MNC Media)

Asuransi Kematian atau Askem merupakan bagian dari Program Tabungan Hari Tua yang diselenggatakan oleh PT Taspen (Persero). Perusahaan ini mengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi ASN dan pejabat negara. 

Dikutip dari website resminya, Taspen menyediakan empat jenis program jaminan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, dan Jaminan Kematian. Dalam program Jaminan Kematian, Taspen juga menyediakan santunan kematian. 

Jika Tabungan Hari Tua yang menyediakan Asuransi Kematian mematok iuran bulanan 3,25% x Penghasilan Sebulan, maka Jaminan Kematian mematok iuran bulanan 0,72% x Gaji Pokok.

Tabungan Hari Tua juga secara spesifik ditujukan untuk PNS, pejabat negara, dan hakim. Sementara Jaminan Kematian ditujukan secara spesifik untuk CPNS, PNS (kecuali PNS Departemen Keamanan dan Pertahanan), PPPK, pejabat negara, dan pimpinan/anggota DPRD. 

Manfaat santunan yang diterima peserta dari program Jaminan Kematian antara lain: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement