sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Serahkan Rp153,61 Miliar ke Taspen dari Pemulihan Aset Kasus Korupsi Investasi Fiktif

News editor Jonathan Simanjuntak
24/06/2026 18:12 WIB
KPK kembali menyerahkan uang sejumlah Rp153,61 miliar ke PT Taspen. Uang ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif.
KPK Serahkan Rp153,61 Miliar ke Taspen dari Pemulihan Aset Kasus Korupsi Investasi Fiktif. (Foto: iNews Media Group)
KPK Serahkan Rp153,61 Miliar ke Taspen dari Pemulihan Aset Kasus Korupsi Investasi Fiktif. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan uang sejumlah Rp153,61 miliar ke PT Taspen. Uang ini merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi investasi fiktif terpidana Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengatakan uang itu telah ditransfer ke rekening giro Taspen pada hari ini,Rabu (24/6/2026).

Pada hari yang sama, KPK juga menggelar penandatangan berita acara terkait eksekusi putusan itu di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

"Pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening sekian atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB," ujar Mungki, Rabu (24/6/2026).

Mungki menjelaskan penyerahan uang tersebut merupakan rangkaian eksekusi lanjutan dari perkara korupsi Taspen yang sebelumnya juga telah diserahkan uang senilai Rp883 miliar dari terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement