sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

News editor Shifa Nurhaliza Putri
24/06/2026 18:10 WIB
PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,61 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK (Foto: Doc TASPEN)
TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK (Foto: Doc TASPEN)

IDXChannel – PT TASPEN (Persero) menerima pengembalian dana hasil rampasan negara sebesar Rp153,61 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dana tersebut dilakukan di Gedung KPK, Cawang, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Dana hasil rampasan negara itu diserahkan secara simbolis oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Investasi TASPEN Rifki Isnaini Hassan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko TASPEN Diyantini Soesilowati, serta jajaran KPK dan manajemen TASPEN.

Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPK Nomor B/3768/EKS.01.08/26/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026, yang merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Sebelumnya, dana sebesar Rp153.613.488.054 tersebut ditempatkan pada rekening penampungan KPK sebelum akhirnya dikembalikan kepada TASPEN melalui mekanisme transfer sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement