Pengembalian ini melengkapi proses pemulihan aset sebelumnya sebesar Rp883,04 miliar yang telah diserahkan KPK kepada TASPEN pada 20 November 2025. Dengan demikian, total dana hasil pemulihan aset yang telah dikembalikan kepada TASPEN kini mencapai Rp1,036 triliun.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang ditunjukkan KPK serta aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum dan pemulihan aset tersebut.
"TASPEN menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi upaya pemulihan aset yang dilakukan negara. Pengembalian dana ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan melindungi kepentingan para peserta yang menjadi amanah utama TASPEN," ujar Henra.
TASPEN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan kualitas investasi, penguatan pengawasan internal, serta akselerasi transformasi digital.
Perseroan juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, regulator, dan para pemangku kepentingan guna menjaga aset perusahaan, melindungi peserta, serta mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.