- Santunan sekaligus Rp15 juta
- Uang duka wafat 3x gaji terakhir
- Biaya pemakanan Rp7,5 juta
- Bantuan beasiswa Rp15 juta/anak (maksimal 2 anak) dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit tiga tahun
Jaminan Kematian merupakan perlindungan atas risiko kematian yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja. Untuk kematian kecelakaan kerja, Taspen telah menyediakan program jaminan tersendiri.
Itulah ulasan singkat tentang besaran Asuransi Kematian pensiunan PNS yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero), dan perbedaannya dengan Jaminan Kematian. (NKK)