sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
13/01/2026 11:10 WIB
Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah di sektor transportasi.
Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen. (Foto: Doc. Kemnaker RI)
Ojol, Kurir, dan Sopir Kerja Lebih Tenang: Iuran JKK–JKM Didiskon 50 Persen. (Foto: Doc. Kemnaker RI)

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement