"Substansi yang diubah adalah outsourcing dan upah," sambung Indah.
Sekadar informasi, pengaturan penggunaan tenaga kerja outsourcing dalam UU Cipta Kerja yang lama atau yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak menggunakan tenaga kerja outsourcing.
Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.
Jika menilik aturan sebelumnya, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan melalui aturan turunannya pada Permenakertrans No 19/2012 ada lima jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.
Lima bidang pekerjaan tersebut, antara lain jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta jasa minyak dan gas pertambangan.