Sedangkan untuk formula pengupahan, dalam Perppu Ciptaker Formula penghitungan UM (upah minimum) mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Formula ini lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"Upah kan kalau UUCK yang lama rumusnya kita ubah, jadi formula (penghitungan kenaikan upah) kita adjust," pungkas Indah.
(FAY)