IDXChannel - Setidaknya ada lima alasan Partai Buruh menyerahkan permohonan uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Kuasa Hukum Pemohon Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, lima alasan yang sudah disiapkan ini untuk dijadikan sebagai dalil pertimbangan MK membatalkan UU Cipta Kerja.
Menurut dia, ada dua alasan yang tidak mungkin bisa dibantah oleh siapapun, termasuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua alasan tersebut di antaranya, UU Cipta Kerja terbukti ditetapkan di luar jadwal konstitusional atau ditetapkan melampaui batas waktu.