Sedangkan alasan selanjutnya, yang diajukan Partai Buruh untuk menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional adalah tidak terpenuhinya syarat pembentukan Perpu dengan menggunakan metode omnibus law.
"Setidaknya ada lima alasan kenapa kita mengajukan formil undang-undang itu," katanya.
Apalagi, Said menjelaskan, Perppu Cipta Kerja tidak dibentuk dengan metode omnibus law. Sebab, hal itu tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law.
"Syarat pertama, produk hukum itu terlebih dahulu harus disusun dalam sebuah rancangan peraturan perundang-undangan. Kedua, rancangan peraturan perundang-undangan itu harus ditetapkan dalam sebuah dokumen perencanaan. Ketiga, dokumen perencanaan itu harus dimasukan dalam program legislasi nasional (prolegnas)," katanya.
Sebelumnya, Partai Buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan permohonan uji Formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK). Hal itu dimaksud agar MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja.
(YNA)