IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam putusannya, Mahkamah memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi sejumlah poin dalam UU Ciptaker.
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas memastikan, pemerintah akan mematuhi putusan MK karena bersifat final dan mengikat.
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan sejumlah serikat buruh. Hakim meminta pemerintah dan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan yang terpisah dengan UU Ciptaker. Selain itu, putusan juga mencakup mulai dari penerapan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal lima tahun hingga hari kerja dua hari dalam seminggu.
Supratman menegaskan, putusan MK yang menilai sebagian materi UU Ciptaker bertentangan dengan UUD NRI 1945 itu tak menciptakan kekosongan hukum. Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyelaraskan aturan yang ada sesuai putusan MK.