IDXChannel - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan investor tidak hengkang dari proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah segera menata ulang landasan hukum terkait agar minat investor tetap terjaga.
“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali. Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden,” kata Airlangga seusai menghadiri Bloomberg Businessweek Indonesia di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Airlangga menjelaskan Prabowo telah mengarahkan agar IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur rencana pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut.
Dengan adanya aturan tersebut, pembangunan IKN terus berlanjut dengan fokus pada gedung-gedung lembaga pemerintahan.