sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Batalkan HGU 190 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bagi Investor IKN

Economics editor
20/11/2025 14:06 WIB
Pemerintah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan investor tidak hengkang dari proyek pembangunan IKN setelah MK batalkan HGU 190 tahun.
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bagi Investor IKN. (Foto: Inews Media Grouo)
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Bagi Investor IKN. (Foto: Inews Media Grouo)


“Sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” ujarnya.

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan yang mengizinkan HGB, HGU, dan Hak Pakai diberikan hingga 190 tahun melalui dua siklus 95 tahun. Setelah masa 95 tahun berakhir, hak-hak tersebut harus kembali pada ketentuan nasional dengan evaluasi yang ketat dan terukur.

Putusan MK terkait pembatalan masa HGU hingga 190 tahun sebelumnya memunculkan kekhawatiran mengenai menurunnya minat investor. MK menegaskan bahwa hak atas tanah di IKN tetap mengikuti batas waktu nasional yakni HGU paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

Adapun Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan maksimal 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Hak Pakai juga tunduk pada batas waktu 30 tahun, dengan perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pemerintah menerima putusan MK dan menilai hal tersebut justru memperkuat fondasi hukum pembangunan IKN.

Halaman : 1 2 3
Tim Editor
Advertisement
Advertisement