"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas, bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah UU dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi UU sendiri, yakni UU Ketenagakerjaan," kata Supratman.
"Harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya. Tapi pasti kita akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kita lakukan," ujarnya,
Dia juga akan melaporkan putusan terbaru ini kepada Presiden Prabowo Subianto sore ini. "Kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," tutur Supratman.
(Rahmat Fiansyah)