IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak boleh lagi dinyatakan hangus.
Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna sehingga dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin sisa kuota milik pengguna tetap dapat digunakan.
"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," katanya.