Dalam pertimbangannya, MK menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada logika komersial penyelenggara, melainkan juga harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa.
Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Penyedia jasa telekomunikasi dapat menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional tanpa merugikan pengguna.
MK juga menyatakan pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain.
Adies mengatakan pemerintah pusat tetap memiliki ruang untuk menetapkan formula tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Namun, formula tersebut harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas hak kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.