sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Kabulkan Uji Materi Sisa Kuota Data Internet Tak Boleh Hangus

News editor Jonathan Simanjuntak
23/07/2026 19:49 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. (Foto: iNews Media Group)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. (Foto: iNews Media Group)

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," tuturnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement