sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Kabulkan Uji Materi Sisa Kuota Data Internet Tak Boleh Hangus

News editor Jonathan Simanjuntak
23/07/2026 19:49 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. (Foto: iNews Media Group)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait layanan telekomunikasi. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak boleh lagi dinyatakan hangus.

Amar putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan sisa kuota harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna sehingga dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7/2026).

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjamin sisa kuota milik pengguna tetap dapat digunakan.

"Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan," katanya.

Dalam pertimbangannya, MK menilai formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada logika komersial penyelenggara, melainkan juga harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa.

Mahkamah menegaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Penyedia jasa telekomunikasi dapat menawarkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaan secara proporsional tanpa merugikan pengguna.

MK juga menyatakan pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan. Bentuk perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain.

Adies mengatakan pemerintah pusat tetap memiliki ruang untuk menetapkan formula tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja. Namun, formula tersebut harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas hak kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud," tuturnya.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement