IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, inkonstitusional bersyarat.
Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (16/3/2026). Mahkamah menyatakan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan.
"Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara," kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.
Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut. Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 massih tetap berlaku. Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun menjadi tidak berlaku.
Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.