sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MK Putuskan Aturan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat

News editor Felldy Utama
17/03/2026 08:01 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. (Foto: iNews Media Group)
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat. (Foto: iNews Media Group)

Sebagai informasi, para pemohon adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Serta Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka merasa dirugikan sebab dana pensiun angggota DPR akan dirasa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement