IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menteri kabinetnya untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (4/11/2024) sore.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Prabowo sepakat untuk mengikuti putusan MK tersebut.
"Soal putusan MK, soal pelaksanaan, ada 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Dan Presiden tadi juga menyatakan ya semua bersepakat, semua menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melaporkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukannya terkait putusan MK tersebut, di antaranya berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Kemudian tadi siang kami sudah berdiskusi kita memiliki LKS Tripartit nasional dan di situ hadir perwakilan dari para serikat pekerja dan dari asosiasi pengusaha," tuturnya.
Aspirasi-aspirasi dari diskusi tersebut, lanjutnya, sampaikan kepada Presiden Prabowo. "Beliau (Prabowo) kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Ini yang sedang kami coba rumuskan," katanya.
Yassierli menyebut pemerintah memiliki waktu hingga 7 November nanti untuk mengeluarkan surat edaran atau peraturan menteri terkait penetapan upah minimum.
"Kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia," ujarnya.