IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).
"Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
Masih kata Anwar membacakan amar putusan, dalam provisi mahkamah menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo.
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengutan formil. Para pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.