sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

News editor Irfan Maulana/MPI
02/10/2023 17:40 WIB
MK menolak uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

"Dalam Pokok Permohonan Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Masih kata Anwar membacakan amar putusan, dalam provisi mahkamah menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Permohonan para pemohon mengenai pengujian formil diajukan tidak melewati tenggang waktu pengajuan permohonan pengutan formil. Para pemohon memiiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement