sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

News editor Irfan Maulana/MPI
02/10/2023 17:40 WIB
MK menolak uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)

Dalam konklusinya, Anwar mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, Permohonan para Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil

"Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonanan a quo. Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," jelas Anwar.

Untuk informasi, hari ini terdapat lima sidang terkait Perpu Ciptaker yang dibacakan putusannya. Saat ini, sidang masih berlangsung.

Lima gugatan tersebut di antaranya bernomor perkara 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR) Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo dan Kurniadi.

Lalu, nomor perkara 41/PUU-XXI/2023 digugat oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. 46/PUU-XXI/2023 oleh Agus Ruli Ardiansyah, Mansuetus Alsy Hanu dan Dewi Kartika.

Kemudian, nomor perkara 50/PUU-XXI/2023 oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli. Serta nomor perkara 54/PUU-XXI/2023 digugat 43 oleh dari berbagai elemen.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement