sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil

News editor Irfan Maulana/MPI
02/10/2023 17:40 WIB
MK menolak uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)
Tolak Gugatan Buruh, MK Kukuhkan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil. (Foto MNC Media)

"Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Pemeriksaan pengujan materi akan segera dilanjutkan," kata Anwar.

Diketahui, permohonan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh 121 pemohon yang terdiri atas 10 serikat pekerja dan 111 orang pekerja. Para Pemohon dari serikat pekerja, di antaranya, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI); Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP); Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), dkk.

Menurut para pemohon, UU Cipta Kerja cacat secara formil. Selain itu, berlakunya Pasal 81 UU Cipta Kerja menjadi penyebab terjadinya kerugian yang dapat berakibat hilangnya pekerjaan.

Secara substansi, UU Cipta Kerja telah banyak merugikan pekerja dengan penerapan regulasi Cipta Kerja yang mempermudah mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement