IDXChannel - Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perpu No 2 Tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja, serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujar Said Iqbal, ditulis Senin (2/1/2023).
Sikap yang akan diambil buruh, lanjutnya, adalah mempertimbangkan langkah hukum untuk melakukan judicial review.
"Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran. Kami juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan," tutur Said.
“Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perpu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” tambahnya.