IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya alasan khusus sehingga memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut seperti diungkapkan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Pertama, ada kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi," ucap Airlangga.
Kini, sebut dia, sudah ada lebih dari 30 negara berkembang yang sudah menjadi pasien IMF. Tak hanya itu, yang mengantre menjadi pasien pun juga berjumlah 30 negara.
"Ini bukti nyata kondisi krisis saat ini sangat riil untuk emerging development countries," ucap Airlangga.