sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global dan Kepastian Hukum

Economics editor Raka Dwi Novianto
30/12/2022 11:40 WIB
Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi global tahun depan, mencapai target investasi, hingga mendorong kepastian hukum di Indonesia.
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global dan Kepastian Hukum. (Foto: Raka Dwi Novianto/MNC Media)
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja untuk Antisipasi Kondisi Global dan Kepastian Hukum. (Foto: Raka Dwi Novianto/MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/2009. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppru itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).

Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.

"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," kata Airlangga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement