IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Hal tersebut berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/2009.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppru itu telah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD as serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
"Dan hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 dan per tanggal 30 Desember 2022," kata Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Jumat (30/12/2022).
Jokowi, kata Airlangga, juga sudah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait Perppu tersebut. Dan Puan mendukung diterbitkannya Perppu itu.
"Tadi bapak presiden telah berkonsultasi dengan, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR telah terinformasi mengenai Perppu tentang cipta kerja," kata Airlangga.