sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi

Economics editor Tim IDXChannel
12/07/2022 18:22 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi. (Foto: MNC Media)
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Airlangga mempersilakan masyarakat memanfaatkan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk mengangkat perekonomian Indonesia. Berbeda dengan UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan syarat pendirian.

Jika UU 25/1992 mengharuskan koperasi primer didirikan sekurang-kurangnya 20 orang, UU Cipta Kerja hanya mensyaratkan minimal 9 orang.

“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memudahkan pendirian koperasi di Tanah Air, salah satunya jumlah minimal pendiri koperasi sekarang hanya 9 orang, dari sebelumnya 20 orang,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa (12/7/2022).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement