sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi

Economics editor Tim IDXChannel
12/07/2022 18:22 WIB
Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi. (Foto: MNC Media)
Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Dirikan Koperasi. (Foto: MNC Media)

Menko Perekonomian berharap, kemudahan pendirian koperasi yang diberikan melalui UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan jumlah koperasi di Indonesia. Sebab, selain UMKM, koperasi merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Terlebih, UU Cipta Kerja memberi keleluasaan bagi koperasi untuk menerapkan prinsip syariah.

Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi. Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

Menurut dia, kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, hingga kelompok muslim lain. ”Sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” ujar Menko Airlangga.

(FRI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement