IDXChannel—Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota kepolisian usai disahkannya undang-undang yang baru. Dalam hal ini, bahkan ruang jabatan bakal diperluas.
Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan menyebut bahwa Polri telah melakukan berbagai penyesuaian sejak dimulainya kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas pada 2016.
“Sejak 2016 hingga saat ini banyak hal yang harus disesuaikan, termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri,” ujar Erthel dalam sebuah diskusi, dikutip Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, proses inklusi tidak hanya menuntut kesiapan penyandang disabilitas untuk beradaptasi dengan lingkungan kerja Polri, tetapi juga kesiapan seluruh personel Polri untuk bekerja bersama rekan-rekan penyandang disabilitas.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki komitmen untuk terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan berbagai pihak.