Partai Buruh, kata Said menduga indeks tertentu seperti di dalam Permenaker 18/2022, menggunakan indeks 0,1 sampai 0,3. Pihaknya menginginkan tidak perlu indeks tertentu.
“Dalam pasal lain yang kami tolak di Perppu adalah adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," terangnya.
"Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan,” lanjutnya.
Said mengaku, permasalahan lain terkait dengan pengupahan, Perpu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral.
(FAY)