Waktu kerja dalam satu hari itu juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.
Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
"Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu," demikian isi pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
(FAY)