IDXChannel - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terutama terkait sistem kerja outsourcing.
Dia bahkan menyebut sistem outsourcing sebagai praktik perbudakan modern. Sebab, sistem tersebut tidak akan memberikan kepastian pekerjaan untuk para buruh.
Dengan sistem tersebut, perusahaan bahkan bisa kapan pun memberhentikan para pekerja. "Mereka lupa bahwa pekerja ini juga manusia, dia juga punya masa depan, yang harus dilindungi.”
“Bagaimana bisa melindungi misal Anda bekerja di suatu perusahaan tetapi Anda tidak punya hubungan kerja dengan perusahaan, yang ada cuma agen outsourcing," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/1/2023).
Celakanya, kata Said Iqbal, penggunaan tenaga outsourcing justru diberikan karpet merah oleh pemerintah untuk para pengusaha melalui Perppu Ciptaker.
"Apa beda dengan perbudakan, di zaman jahiliah, ada namanya pasar budak, jadi ada semacam orang-orang yang menjual manusia, sekarang (outsourcing) tidak ada bedanya, cuma lebih modern," sambungnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga memberikan gambaran bagaimana sistem outsourcing yang dimaksud sebagai perbudakan itu akan menghapuskan masa depan pekerja karena rentannya perlindungan terhadap pekerja outsourcing.