sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soroti Perppu Ciptaker, Presiden Buruh Samakan Outsourcing dengan Perbudakan Zaman Jahiliah

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/01/2023 18:05 WIB
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut sistem outsourcing sebagai praktik perbudakan modern.
Soroti Perppu Ciptaker, Presiden Buruh Samakan Outsourcing dengan Perbudakan Zaman Jahiliah. (Foto: MNC Media)
Soroti Perppu Ciptaker, Presiden Buruh Samakan Outsourcing dengan Perbudakan Zaman Jahiliah. (Foto: MNC Media)

"Ketika terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing, itu si agen tidak mau membayar pesangon, karena agen bilang, kamu bukan karyawan saya, saya hanya menyalurkan, kamu minta ke perusahaan, minta ke perusahaan dibilang, kamu tidak punya hubungan kerja dengan saya, tetapi dengan agen," pungkasnya.

Jika mengutip Pasal 64 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan dapat mengerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Sedangkan untuk jenis pekerjaannya dijelaskan lebih lanjut pada ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut:

(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian jika menilik pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat larangan perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Sedangkan dalam Perppu ketentuan Pasal 66 itu diubah menjadi "Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu." 

Said Iqbal pun menilai lahirnya Perppu tersebut sama saja membuka keran untuk perusahaan menggunakan tenaga outsourcing untuk segala bidang pekerjaan. Sebab, tidak ada lagi pengecualian untuk pekerjaan tertentu.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement