IDXChannel – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai pemerintah seharusnya menyusun kembali Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dibandingkan menerbitkan Perppu baru.
Pernyataan tersebut menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hingga kini, aturan tersebut terus menuai polemik di masyarakat. Jimly pun menyebut putusan MK soal uji formil pembentukan UU Ciptaker tidak sulit untuk dikerjakan dalam waktu dua tahun.
"Sekarang masih ada waktu tujuh bulan sebelum tenggat waktu November 2023. Susun saja UU baru dalam waktu tujuh bulan sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di tengah masyarakat dengan sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan sustansial sesuai amar putusan," jelas Jimly, Rabu (4/1/2023).
Dia menegaskan, tidak perlu membangun argumen terkait adanya kepentingan memaksa yang dibuat-buat dengan menerbitkan PERPU Ciptaker. "Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK," katanya.