Lebih lanjut, dia mengatakan pembentuk UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi.
Dia menuturkan, Perpu Ciptaker melanggar prinsip negara hukum. Sebab, peran MK Dan DPR diabaikan. "Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong," tutur Jimly.
Menurut dia, sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Maka bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment".
"Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu. Atau, bisa juga usul Perpu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjeruskan presiden Jokowi untuk pemberhentian ditengah jalan," ucapnya.
Menurut Jimly, bila ada sarjana hukum yang ngotot memberikan pembenaran pada Perpu Ciptaker maka ada potensi terbitnya Perpu penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Kata Jimly, semua ini akan jadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya.
"Karena itu sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945, jangan khianati," katanya.
(FRI)