sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Siapkan Kriteria Kelas UMKM Lewat Perppu Cipta Kerja

News editor Iqbal Dwi Purnama
03/01/2023 21:05 WIB
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu tersebut mengganti UU Cipta Kerja yang saat ini dinyatakan cacat formil oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Pada Perppu 2/2022 tersebut mengubah ketentuan dalam penggolongan skala usaha, baik mikro, kecil, maupun menengah. Sebab pemerintah melalui PP-nya praktis mendefinisikan skala usaha tersebut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perppu Cipta Kerja.

Padahal jika menengok aturan sebelumnya pada UU Nomor 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengatur secara jelas skala usaha mana saja yang termasuk dalam mikro, kecil, maupun menengah.

Pada Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya pada huruf b kriteria usaha mikro adalah memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement